MOTTO KAMI

MEMBANGUN KEBERSAMAAN YANG INDAH DENGAN SENYUM, SALAM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN

Minggu, 03 Juli 2011

TATA TERTIB WARGA PERUMAHAN KIJANG KENCANA 2
RT 03/RW.1
KELURAHAN PINANG KENCANA
KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR


Untuk mewujudkan RT. 03 /RW.1 Perumahan Kijang Kencana 2 sebagai kawasan pemukiman yang Bersih, Sehat, Rapi, Indah, Tertib dan Aman, warga yang bermukim diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;

1. Setiap warga RT 03 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.

2. Setiap warga RT 03 wajib membayar iuran bulanan (sampah dan dana sosial) yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

3. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

4. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang bertempat tinggal di Wilayah RT.03 /RW.1 Wajib Melapor kepada Ketua RT, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.

5. Setiap warga (pemilik/ penyewa) yang akan pindah tempat tinggal harap melapor kepada Ketua RT.

6. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 03 sebelum 1 x 24 jam (bisa via tlp/sms).

7. Setiap Warga RT03/RW 1 wajib melaksanakan kegiatan Ronda malam.

8. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 1 (bulan) bulan sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan.

9. Setiap warga harus memiliki bak sampah.

10. Dilarang membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan,  atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 03. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.

11. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

12. Untuk pemeliharaan tanah kosong/rumah kosong akan dibebankan kepada pemilik rumah.
 
13. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 03 RW.1 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal/asusila lainnya.

14. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, harap melapor kepada pengurus RT dan tetangga terdekat.

15. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, mohon untuk memberitahukan kepada tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.

16. Pembangunan fasilitas umum harus seijin Pengurus RT yang diputuskan berdasarkan hasil keputusan dari musyawarah warga.

17. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tetangga.

18. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).

19. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

20.Peraturan tata tertib ini akan diperbaharui jika seluruh warga menghendaki adanya perbaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar